Konflik Rempang Eco City: Warga Ambil Alih Pos, BP Batam Terus Didesak

Dilansir dari berita yang diterbitkan oleh Tempo.co Terkait konflik proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang kembali memanas. Warga setempat mengambil alih pos yang didirikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengklaim bahwa pos tersebut awalnya dibangun untuk tempat berteduh anak-anak mereka yang menunggu bus sekolah.

Masalah ini muncul karena warga merasa tidak diberi izin saat BP Batam mendirikan pos di Simpang Dapur 6 setahun lalu. Asmah, salah satu warga, mengatakan bahwa sejak pos tersebut dikuasai oleh BP Batam, anak-anak harus menunggu bus di tempat lain. “Kami membangun pos ini untuk melindungi anak-anak dari hujan dan panas,” katanya.

Setelah pos diambil alih oleh warga, BP Batam kembali datang pada malam harinya dan mendirikan pos baru di area yang sama. Warga menolak tindakan ini karena merasa area tersebut bukan milik BP Batam dan menegaskan bahwa BP Batam hanya boleh menjaga aset mereka di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di Kampung Tanjung Banun.

Ketegangan semakin meningkat ketika BP Batam datang lagi keesokan harinya dengan pengawalan TNI. Warga tetap menolak keberadaan pos tersebut dengan alasan bahwa pengamanan Pilkada bukan tanggung jawab BP Batam dan bahwa tidak ada aset BP Batam di wilayah itu.

Protes warga semakin keras dengan adanya aksi ibu-ibu yang melakukan demonstrasi buka baju untuk menolak pendirian pos baru. Mereka merasa harus melakukan ini untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tempat tinggal mereka.

BP Batam, melalui Kepala Biro Humas, Ariastuty Sirait, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan warga yang dianggap menghalangi pembangunan pos. BP Batam menegaskan bahwa mereka memiliki surat tugas resmi untuk berada di pos tersebut, meskipun ada penolakan dari warga.

Konflik ini menunjukkan bahwa masih ada ketegangan besar antara warga Pulau Rempang dan BP Batam mengenai hak atas tanah dan pembangunan proyek strategis ini. Masih perlu upaya lebih lanjut untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.