Bawaslu DKI Pastikan Dharma-Kun Tidak Melanggar Hukum Pemilu
Jakarta – Dilansir dari berita yang diterbitkan oleh tirto.id. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pencatutan KTP warga untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dharma-Kun tidak ditemukan melanggar hukum pidana pemilihan umum.
Quin Pegagan, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI, menyebutkan adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu merasa telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus ini, sementara kepolisian dan kejaksaan berpendapat bahwa bukti tersebut belum memadai untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. “Polisi dan kejaksaan menganggap bukti yang ada belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Quin di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Bawaslu DKI merekomendasikan kepada KPU DKI untuk melakukan uji forensik pada sistem Silon, mengingat banyak keluhan dari masyarakat mengenai pencatutan KTP mereka. Selain itu, masalah perlindungan data pribadi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami tetap merekomendasikan agar KPU melakukan uji forensik terhadap sistem Silon untuk melindungi data pribadi masyarakat,” jelas Quin. Karena tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu, Dharma-Kun masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. KPU DKI telah menerbitkan SK pemenuhan syarat dukungan pada 19 Agustus 2024, memungkinkan Dharma-Kun untuk mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Leave a Reply