Protes MUI Soal Larangan Jilbab di Paskibraka: ‘Tidak Pancasilais!
Jakarta – Polemik mengenai dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan Muslim dalam peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun ini kian memanas. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menyuarakan protes keras terhadap kebijakan yang dianggapnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Ini tidak Pancasilais. Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agama mereka,” tegas Cholil Nafis dalam pernyataannya yang diunggah di laman resmi MUI.
Jika dugaan larangan ini terbukti benar, Cholil mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut. Ia bahkan mengimbau agar peserta Paskibraka perempuan Muslim yang merasa terpaksa membuka jilbabnya lebih baik meninggalkan tugas mereka.
“Kalau dipaksa buka jilbab, pulang saja,” ujar Cholil dengan nada geram.
Isu ini mencuat setelah sejumlah foto di media sosial memperlihatkan deretan Paskibraka perempuan tahun 2024 tanpa satu pun yang mengenakan hijab. Kejadian ini pun langsung mengundang reaksi luas dari berbagai kalangan, terutama warganet yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut memang diterapkan.
Berita dugaan pelarangan jilbab di kalangan Paskibraka menjadi viral di dunia maya. Di platform seperti Twitter dan Instagram, warganet merespons foto-foto yang tersebar dengan beragam komentar. Ada yang mengkritik keras kebijakan tersebut, sementara yang lain mempertanyakan mengapa di era modern ini masih ada larangan yang membatasi kebebasan beragama.
“Di mana hak kebebasan beragama? Ini bertentangan dengan dasar negara kita yang beragam,” tulis seorang pengguna Twitter dalam tanggapannya.
Kebijakan seragam di acara kenegaraan seperti upacara kemerdekaan biasanya diterapkan untuk menciptakan keseragaman. Namun, jika benar ada larangan penggunaan jilbab, maka timbul pertanyaan mengenai seberapa jauh negara harus menerapkan aturan seragam, terutama ketika itu bersinggungan dengan hak individu untuk menjalankan keyakinan agamanya.
Para tokoh agama dan masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan ini dan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun di atas fondasi kebebasan beragama dan keragaman budaya.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dari MUI dan keresahan publik. Banyak pihak menunggu klarifikasi lebih lanjut, apakah benar ada aturan yang membatasi penggunaan jilbab bagi Paskibraka, ataukah ini hanya sebuah miskomunikasi yang mencuat ke permukaan.
Bagaimanapun, polemik ini telah memicu diskusi penting tentang bagaimana negara harus menyeimbangkan antara aturan seragam dengan hak asasi individu, terutama dalam hal kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi.

Leave a Reply