Pemerintah Tingkatkan Akuntabilitas Tapera dengan Peraturan Baru: Apa yang Berubah?

Dilansir dari berita yang diterbitkan oleh tapera.go.id mengenai Pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada 27 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru ini, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut baik perubahan ini. Menurutnya, regulasi baru tersebut adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. “Dana yang disimpan oleh peserta hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir,” jelas Heru.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta mempermudah pengawasan oleh pihak terkait. Dengan pemisahan ini, peserta Tapera dapat merasa lebih yakin bahwa dana mereka dikelola dengan baik sesuai tujuan awal Tapera.

BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, memiliki tujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan. Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ini, masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Semua ini ditawarkan dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dalam menjalankan tugasnya, BP Tapera selalu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Heru menegaskan bahwa BP Tapera akan terus berpegang pada prinsip-prinsip ini dan diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Tapera, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan solusi perumahan yang layak dan terjangkau, serta memastikan bahwa dana masyarakat dikelola dengan baik dan transparan.

Facebook
WhatsApp
X
Telegram